Jumat, 18 Januari 2019

Mengenal Lebih Jauh Carding : Pengertian Dan Cara Kerja Carding

Mengenal Lebih Jauh Carding : Pengertian Dan Cara Kerja Carding
Carding adalah sebuah kegiatan mencuri rekening orang lain yang didapatkan di Internet yang digunakan untuk berbelanja oleh Pelaku kejahatan Carding. Pelaku yang melakukan tindak kejahatan Carding disebut Carder.

Carding
Mengenal Lebih Jauh Carding : Pengertian Dan Cara Kerja Carding

Menurut hasil riset Clear Commerce Inc (CCI), Indonesia menduduki posisi kedua setelah Ukraina sebagai negara yang memiliki banyak para pelaku Carding. Sebanyak 20 % transaksi online dari Indonesia adalah hasil dari Carding. Akibat dari itu beberapa situs jual - beli online memblokir IP ( Internet Protocol ) asal Indonesia. Ada beberapa situs belanja online juga yang tidak mencantumkan Negara Indonesia, yang artinya konsumen dari Indonesia tidak boleh berbelanja di situs tersebut.

Kejahatan Carding terbagi menjadi dua lingkup, yaitu nasional yang dilakukan dalam lingkup satu negara dan transnasional yang dilakukan melewati batas negara.

Cara kerja carding ialah dengan mencuri data atau informasi rekening korban, biasanya mereka mencurinya dari database Toko Online atau membuat sebuah situs jebakan, setelah pelaku (Carder) mendapatkan informasi rekening korban mereka akan menggunakan rekening korban untuk berbelanja.

Saat ini di Indonesia tindak kejahatan Carding bisa dijerat oleh UU ITE Pasal 31 Ayat 1 Dan 2, yang membahas hacking. Bunyi pasal tersebut menerangkan tentang kegiatan yang dianggap melawan hukum UU ITE berupa akses ilegal ( Ilegal Access ).

Nah itulah pengertian dan cara kerja carding, sekian sampai jumpa di artikel menarik lainnya.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻